1.Undang Undang dan peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang(PERPU)
a. Undang-Undang
undang-undang adlah peraturan perundang-undangan
yang tertinggi di negara republik Indonesia,yang didalam pembentukanya
dilakukan oleh dua lembaga,yaitu;Dewan perwakilan rakyat dengan Persetujuan
Presiden seperti ditetapkan dalam Pasal 5 ayat (1),dan Pasal 20 UUUD 1945.
b. Undang-Undang dalam arti “Formal”dan “material”
Istillah Undang-undang dalam arti formal dan
material adalah terjemahan secara harfiah “wet in formele zin” dan “wet in
materiele zin” yang dikenal di belanda.di belanda undang-undang dalam arti
formal merupakan keputusan yang dibuat oleh regering(presiden) dan staten
General (DPR) bersama-sama terlepas apakah isinya peraturan atau penetapan
,sehingga dilihat dari pembentukanya,atau siapa yang membentuknya.
sedangkan Undang-undang dalam arti materil adalah
setiap keputusan yang mengikat umum,baik yang dibuat oleh presiden dan DPR
bersama-sama,ataupun yang dibuat oleh lembaga lembaga lainya yang lebih rendah
serta peraturan-peraturan lainya yang mengikat umum.
c. Undang-Undang “Pokok”
Dalam ketentuan-ktentuan dalam UUD 1945,dapat
diketahui bahwa dalam sistemPerundang-Undangan di indonesia tidak dikenal UU
pokok,dalam arti Undang-undang yang merupakan “induk” dari undang undang yang
lain.semua undang undangdi indonesia mempunyai hirearki yang sama,dan semua
dibentuk oleh dewan perwakilan rakyat bersama presiden.tidak seperti yang ada
dibelanda ada yang disebut raamwet,basiswet,atau moederwet.pembentuk wet di
negeri belanda adalah juga pembentuk grondwet(undang-undang dasar)dan pembentuk
basiswet,sehingga hierarkinya dapat diatur oleh oleh pembentuk wet itu sendiri.
d. Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang(PERPU)
Peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang ini setingkat dengan Undang-ndang sesuai
dengan ketentuan pasal 22 UUD 1945.Peraturan pengganti Undang-Undang ini
ditetapkan presiden dalam “hal ihwal
kegentingan yang memaksa” yang harus segera diatasi,karena pada saat itu
presiden tidak dapat mengaturnya dengan undang-undang,yang untuk membentuknya
memerlukan waktu yang relatif lebih lam a dan melalui prosedur yang bermacam-macam.contonya
:
Penetapan peraturan pemerintah pengganti
undang-Undang No.1 Th.1984Tentang:’Penangguhan mulai berlakunya Undang-Undang
Pajak Pertambahan Nilai 1984’.Perpu ini dikeluarkan menjelang saat berlakunya
UU No.8 Th.1983 tentang pajak pertambahan nilai Barang dan jasa dan pajak
penjualan atas Barang Mewah,yaitu pada tanggal 1 juli 1984.Pada saat itu
diketahui bahwa aparatur perpajakan dan kelengkapan-kelengkapan yang
diisyartkan oleh undang-undang,No 8 Th.1983 tersebut belumsiap dan lengkap,
sedangkan pada saat itu harga-harga sudah mulai melonjak sehingga terjadi
krisis ekonomi di indonesia,dan pada saat itu DPR tidak bersidang.
2.Peraturan
Pemerintah (PP)
Peraturan pemerintah adalah
Peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh presiden untuk melaksanakan UU
berdasarkan ketentuan pasal 5 ayat (2) UUD 1945”Presiden menetapkan peraturan
Pemerintah untuk menjalankan Undang-Undang sebagaimana Mestinya”.
Peraturan pemerintah ini berisi
peraturan-peratuan untuk menjalankan Undang-Undang.atau dengan kata lain
peraturan pemerintahan merupakan peraturan-peraturan yang membuat ketentuan-ketentuan
dlam suatu undang-undang bisa berjalan/diperlakukan.suatu Peraturan
pemerintahbaru dapat dibentuk apabila sudah ada undang-undangnya,tetapi
walaupun demikian suatu peraturan pemerintah dapat dibentuk meskipun dalam
Undang-Undangnya tidak ditentukan secara tegas
supaya diatur lebih lanjut dalam peraturan pemerintah.
Dalam hubunganya dengan ketentuan
mengenai sanksi pidana dan sanksi pemaksa,pada dasarnya suatu peraturan
pemerintahan hanya boleh mencantumkan sanksi pidana atau sanksi pemaksa apabila
ditentukan dalam undang-undang yang dilaksanakanya.Apabila Undang-Undangnya
tidak mencantumkan saksi pidana atau pemaksa dalam ketentuan pasal-pasal,maka
dalam ketentuan peraturan pemerintahnya tidak boleh mencantumkan sanksi pidana
ataupun sanksi pemaksa.
3.Peraturan
Presiden (PERPES)
Peraturan Presiden Merupakan
peraturan Perundang-undanagn yang dibentuk oleh presiden berdasarkan ketentuan
Pasal 4 ayat (1) UUD 1945 Sebelum dan sesudah perubahan “Presiden Republik
indonesia memegang kekuasaan pemerintahan Menurut Undang-undang Dasar”.
Dengan adanya kekuasaan pemerintah
tersebut ,presiden mempunyai kekuasaan untuk mengatur segala sesuatu di negara
Republik Indonesia,hanya saja kekuasaan mengatur ini mempunyai batasan sesuai
dengan pasal 5 ayat (1) UUD 1945,Sehingga dengan perkataan lain apabila
presiden akan mengatur dengan jalur Undang-Undang,presiden harus membentuknya
Bersama DPR,Sedangkan apabila presiden hendak mengatur denmgan jalur eksekutif
,dapat dilaksanakan dengan pembentukan suatu keputusan presiden atau peraturan
presiden.
4.Peraturan
Menteri(PERMEN)
PeraturanMenteri adalah salah satu
jenis peraturan perundang-undangan yang setingkat lebih rendah dari peraturan
presiden.Kewenangan untuk membentuk suatu peraturan menteri ini bersumber dari
pasal 17 UUD 1945,Oleh karena Menteri-Menteri Negara itu adalah pembantu
presiden mengenai bidang tugas pemerintahan yang diberikan
kepadanya.Menteri-menteri yang yang dapat membentuk suatu peraturan menteri
adalah menteri-menteri yang memegang suatu departemen,sedangkan Menteri
koordinator,dan menteri Negara hanya dapat menbentuk suatu peraturan yang
berlaku secara intern,dalam arti keputusan yang tidak berlaku umum.Peraturan
Menteri adalah suatu keputusan uyang yang bersifat Mengatur.
5.Peraturan
Kepala Lembaga Pemerintah Non Departemen
Peraturan ini setingkat lebih rendah
dari PERMEN.Kewenangn untuk menetapkan peraturan Kepala Lembaga Non Departemen
ini Dimiliki oleh setiap Kepala Lembaga Pemerintahan Non Departemen,Oleh karena
Mereka pembantu-pembantu Presiden dalam Bidang Bidang tugas yang diserahkan
kepadanya dan kepala lembaga Non departemen ini pertanggung jawab langsung
kepada presiden terhadap bidang yang ditugaskanya.Saat ini peraturan kepala
lembaga pemerintahan Non Departemen diatur dalam Keputusan Presiden No.103
Tahun 2001 tentang Kedudukan,Tugas ,fungsi,kewenang,Susunan Organisasi dan Tata
kerja Lebaga pemerintahan Non departemen RI Yang telah diubah dengan Keputusan
Presiden No.3 Th.2002.
6.Peraturan
Directur Jenderal
Peraturan
Ini Merupakan Peraturan yang dibentuk sebagai penjabaran dari peraturan yang
dibentuk sebagai penjabaran dari Peraturan menterinya,sehingga pengaturannya
bersifat teknis saja,Oleh karena Pengatuaran yang bersifatKebijakan Dibuat oleh
menteri.
Peraturan Direktur Jenderal
Departemen saat ini Diatur dengan peraturan presiden No.09 Th.2005 Tentang
kedudukan ,Tugas ,Fungsi,susunan Organisasi,dan Tata kerja kementrian Negara
Republik Indonesia.
7.Peraturan
Badan Hukum Negara.
Peraturan Badan “Hukum” Negara
adalah salah satu jenis Peraturan Perundang-Undangan Yang kewenangan
pembentukanya ditentukan dalam undang-undang pembentukan dari badan hukumNegara
tersebut secara atribusi .Kewenangan yang diberikan pada Badab Hukum Negara
tersebut adalah kewenangn untuk mengatur hal-hal yang termasuk Bidang tugas dan
wewenangnya.
B)
Peraturan
Perundang-Undangan Di Tingkat Daerah
1.Peraturan Daerah Provinsi
Peraturan Daerah Provinsi Adalah
peraturan yang yang dibentuk Oleh Gubernur/kepala daerah provinsi bersama-sama
dengan DPRD Provinsi,dalam melaksanakan otonomi daerah yang diberikan kepada
pemerintahan daerah provinsi.
2.Peraturan
Gubernur/Kepala Daerah Provinsi
Ini adalah peraturan
perundang-undangn didaerah yang merupakan peraturan pelaksanaan dari peraturan
daerah provinsi,Yang dibentuk berdasarkan
pasal 146 UU No.32 Th.2004 tentang Pemerintahan Daerah.
3.Peraturan
Daerah Kabupaten/kota
Peraturan ini adlah peraturan yang
dibentuk oleh bupatiWali kota/kepala Daerah kabupaten/kota bersama-sama dengan
DPRD kabupaten/kota,dalam melaksanakan Otonomi daerah yang diberikan kepada
pemerintahan daerah kabupaten/kota.
4.Peraturan
Buati atau Wali Kota/Kepala daerah Kabupaten/Kota
Peraturan ini adalah peraturan perundang-undangan
yang merupakan peraturan pelaksanaan dari peraturan Daerah kabupaten/kota,yang
dibentuk berdasarkan pasal 146 UU No.32 Th.2004 Tentang Pemerintahan
Daerah,Jadi kewenangannya merupakan perlimpahan (delegasi)dari peraturan daerah
kota/kota,ataupun ntuk mengatur urusan-unsur dalam rangka tugas pembantuan.
C)
Peraturan
Perundang-Undangan Peninggalan Zaman Hindia Belanda.
Pada zamanIndische Staatsregeling(I.S) Jenis-jenis
peraturan perundang-undangan yang berlaku di hindia belanda ada 4 dan keempat
peraturan perundang-undangn dari zaman hindia belanda ini masih berlaku
berdasarkan ketentuan peralihan Pasal II dari UUD 1945 Sebelum Perubahan)”segala
badan negara dan peraturan yang ada masih langsung berlaku selama belum
diadakan yang baru menurut UUD ini”.Keempat peraturan ini adalah:
a)
Wet
Wet
merupakan peraturan perundang-undangan yang dibdentuk di negara belanda,oleh
Regelling dan staren General Bersama sama dengan nasehat dari Raad van
State.Wet ini berlaku untuk wilayah belanda dan hindia belanda.Beberapa Wet
yang masih berlakuk di indonesia saat ini adalah wetboek van Strafrecht(Ktab
Undang-Undang Hukum Pidana),Wet boek vanKoophandel(kitab Undang-Undang Hukum
Dagang)dan Burgelijk Wetboek(kitab Undang-Undang Hukum Perdata).
b)
Algemene
Maatregel Van Bestuur(AMvB)
Adalah
Peraturan Perundang-Undangan yang dibentuk oleh raja dan menteri-menteri Serta
mendapat nasehat dari raad van State.Ini berlaku di belanda dan hindia belanda
akan tetapi di bentuk Dibelanda.
c)
Ordonantie
Merupakan
Peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh gubernur jenderal dan Dewan
Rahkyat,dijakarta dan berlaku bagi wilayah hindia belanda.
d)
Regeringsverordening
(Rv)
Merupakan
peraturan yang dibentuk oleh gubernur jenderal di jakarta,dan berlaku diwilayah
hindia belanda.Merupakan peraturan pelaksana
bagi wet,Algeemene MaatregelVan Bestuur Dan Ordonantie
Tidak ada komentar:
Posting Komentar