BAB I
A.
Latar Belakang
Tumbuhnya konsepsi kekayaan atas
karya-karya intelektual pada akhirnya digunakan untuk melindungi dan
mempertahankan kekayaan intelektual tersebut. Pada akhirnya, kebutuhan ini
melahirkan konsepsi perlindungan hukum atas kekayaan intelektual tadi, termasuk
pengakuan hak atas karya tersebut. Sesuai dengan hakikatnya pula, HAKI
dikelompokkan sebagai hak milik perorangan yang bersifat intangible (tidak berwujud).
Di Indonesia
penerapan HAKI baru dapat dilakukan akhir-akhir ini, dikarenakan sudah mulai
banyaknya kasus-kasus yang di dalamnya melibatkan kekayaan intelektual. UU HAKI
disahkan pada tahun 2002 yang mengatur tata cara, pelaksanaan dan penerapan
HAKI di Indonesia. Dengan adanya UU HAKI diharapkan dapat lebih mengatur
tentang hak-hak seseorang terhadap karyanya, dan juga dapat menjerat pelaku
kejahatan HAKI. Dari paparan singkat di atas,
pemakalah menyusun materi tentang Hak Atas Kekayaan Intelektual.
B.
Rumusan masalah
Adapun untuk Memfokuskan pembahasanya
penyusun merumuskan dengan rumusan masalah sebagai berikut :
1.
Apa pengertian hak atas kekayaan intelektual.
2.
Apa saja prinsip-prinsip yang ada dalam hak atas
kekayaan intelektual.
3.
Bagaimana klasifikasi hak atas kekayaan intelektual.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian HAKI
Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI)
atau Hak Milik Intelektual (HMI) ini merupakan padanan dari bahasa Inggris
Intellectual Property Right. Kata “intelektual” tercermin bahwa obyek kekayaan
intelektual tersebut adalah kecerdasan, daya pikir, atau produk pemikiran
manusia (the Creations of the Human Mind) (WIPO, 1988:3).
Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI)
adalah hak eksklusif yang diberikan suatu peraturan kepada seseorang atau
sekelompok orang atas karya ciptanya. Secara sederhana HAKI mencakup Hak Cipta,
Hak Paten dan Hak Merk. Namun jika dilihat lebih rinci HAKI merupakan bagian
dari benda (Saidin : 1995), yaitu benda tidak berwujud (benda imateriil).
Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI)
termasuk dalam bagian hak atas benda tak berwujud (seperti Paten, merek, dan
hak cipta). Hak Atas Kekayaan Intelektual sifatnya berwujud, berupa informasi,
ilmu pengetahuan, teknologi, seni, sastra, keterampilan dan sebagainya yang
tidak mempunyai bentuk tertentu.
Dari istilah Hak atas kekayaan
intelektual, ada 3 kata kunci dari istilah tersebut yaitu :
1.
Hak adalah benar, milik, kepunyaan, kewenangan,
kekuasaan untuk berbuat sesuatu ( karena telah ditentukan oleh undang-undang
),atau wewenang menurut hukum.
2.
Kekayaan adalah perihal yang ( bersifat, ciri ) kaya,
harta yang menjadi milik orang, kekuasaan.
3.
Intelektual adalah cerdas, berakal dan berpikiran jernih
berdasarkan ilmu pengetahua.
Jadi pada intinya Hak Kekayaan Intelektual (HaKI) itu adalah hak tidak
berwujud yang di berikan kepada perorangan/kelompok orang untuk berbuat atas
segala hasil karya intelektual, seperti teknologi, seni, musik, lukisan, karya
tulis, gambar, dan banyak lagi.
B.
Prinsip-prinsip
Hak Kekayaan Intelektual
1. Prinsip Keadilan (The Principle of Natural Justice)
Berdasarkan
prinsip ini, hukum memberikan perlindungan kepada pencipta berupa suatu
kekuasaan untuk bertindak dalam rangka kepentingan yang disebut hak. Pencipta
yang menghasilkan suatu karya bedasarkan kemampuan intelektualnya wajar jika
diakui hasil karyanya.
2. Prinsip Ekonomi (The Economic Argument)
Berdasarkan
prinsip ini HAKI memiliki manfaat dan nilai ekonomi serta berguna bagi
kehidupan manusia. Nilai ekonomi pada HAKI merupakan suatu bentuk kekayaan bagi
pemiliknya, pencipta mendapatkan keuntungan dari kepemilikan terhadap karyanya
seperti dalam bentuk pembayaran royalti terhadap pemutaran musik dan lagu hasil
ciptanya.
3. Prinsip Kebudayaan (The Cultural Argument)
Berdasarkan
prinsip ini, pengakuan atas kreasi karya sastra dari hasil ciptaan manusia
diharapkan mampu membangkitkan semangat dan minat untuk mendorong melahirkan
ciptaan baru. Hal ini disebabkan karena pertumbuhan dan perkembangan ilmu
pengetahuan, seni dan sastra sangat berguna bagi peningkatan taraf kehidupan,
peradaban dan martabat manusia. Selain itu, HAKI juga akan memberikan
keuntungan baik bagi masyarakat, bangsa maupun negara.
4. Prinsip Sosial (The Social Argument)
Berdasarkan
prinsip ini, sistem HAKI memberikan perlindungan kepada pensipta tidak hanya
untuk memenuhi kepentingan individu, persekutuan atau kesatuan itu saja
melainkan berdasarkan keseimbangan individu dan masyarakat. Bentuk keseimbangan
ini dapat dilihat pada ketentuan fungsi sosial dan lisensi wajib dalam
undang-undang hak cipta Indonesia[1].
C.
Klasifikasi Hak Kekayaan Intelektual
Jika kita cermati dalam kepustakaan
ilmu hukum pada umumnya para penulis, membagi HAKI Secara garis besar menjadi
dua bagian, yaitu :
1.
Hak Cipta (Copyrights)
a.
Pengertian Hak Cipta
Menurut pengertian pasal 1 UU No. 19
tahun 2002, yang dimaksud dengan hak cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta
atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau
memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pencipta adalah seorang atau
beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya melahirkan suatu
ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, ketrampilan, atau
keahlian yang dituangkan kedalam bentuk-bentuk yang khas dan berbentuk pribadi.
Sedangkan ciptaan adalah hasil setiap karya pencipta yang menunjukkan
keaslianya dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni, atau sastra. Keaslian disini
maksudnya adalah bagaimana pencipta itu mampu untuk menunjukkan kekuatan original
expression of ideas yanh hanya dimilikinya dan dilaksanakan dalam bentuk yang
riil dan nyata. Dalam arti kata, Perlindungan hak cipta tidak diberikan kepada
ide atau gagasan karena karya cipta
harus memiliki bentuk yang khas, bersifat pribadi,dan menunjukkan keaslian
sebagai ciptaan yang lahir berdasarkan kemampuan, kreativitas, atau keahlian
sehingga ciptaan itu dapat dilihat, dibaca atau didengar[2].
b.
Fungsi dan Sifat Hak Cipta
Berdasarkan
pasal 2 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2002 tentang hak cipta, Hak cipta
merupakan hak eksklusif bagi pencipta atau pemegang hak cipta untuk mengumumkan
atau memperbanyak ciptaannya, yang timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan
dilahirkan tanpa mengurangi pembatasan. Disinilah perbadaan antara hak cipta.
Hak cipta dianggap sebagai benda bergerak, sehingga hak cipta dapat dialihkan,
baik seluruhnya maupun sebagian karena pewarisan, hibah, wasiat, perjanjian
tertulis, atau sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan
perundang-undangan[3].
c.
Cipta Yang Dilindungi
Dalam undang-undang ciptaan yang
dilindungi adalah ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang
mencakup:
1) Buku,
program, dan semua hasil karya tulis lain
2) Ceramah,
pidato, dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu
3) Alat peraga
yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan
4) Lagu atau
music dengan atau tanpa teks
5) Drama atau
drama musical, tari, koreografi, pewayangan, dan pantonim
6) Seni rupa
dalam segala bentuk seperti senilikis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni
pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan
7)
Arsitektur
8) Peta
9) Senibatik
10) Fotografi
11) Sinematografi
12) Terjemahan,
taksir, saduran, bunga rampai, database, dan karya lain dari hasil
pengalihwujudan[4].
d.
Pendaftaran Ciptaan
Menurut
pasal 35 UU No. 19 Tahun 2002 menyatakan, ketentuan tentang pendaftaran hak
cipta tidak merupakan kewajiban untuk mendapatkan hak cipta. Hak cipta
diperoleh secara otomatis, bagi yang tidak didaftarkan tetap memperoleh
perlindungan hukum, meskipun demikian pendaftaran diperlukan sebagai bukti awal
dari pemilik hak cipta (peraturan menteri hukum dan HAM). Pendaftaran ciptaan
dalam daftar umum ciptaan dilakukan atas permohonan yang diajukan oleh pencipta
atau oleh pemegang hak cipta dan kuasanya, sedangkan kekuatan hukum dari suatu
pendaftaran ciptaan hapus karena penghapusan atau permohonan orang atau badan
hukum yang namanya tercatat sebagai pencipta atau pemegang hak cipta, lampau
waktu, atau dinyatakan batal oleh putusan pengadilan yang telah memperoleh
kekuatan hukum tetap[5].
e.
Pelanggaran Terhadap Hak Cipta
Pelanggaran terhadap hak cipta telah
diatur dalam pasal 72 dan pasal 73 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang
hak cipta, yang dapat dikenakan hukum pidana dan perampasan oleh Negara untuk
dimusnahkan[6].
2.
Pentingnya Hak atas Kekayaan Intelektual (HAKI)
Memperbincangkan masalah HAKI bukanlah
masalah perlindungan hukum semata. HaKI juga erat dengan alih teknologi, pembangunan ekonomi, dan martabat
bangsa. Secara umum disepakati bahwa Hak Kekayaan Intelektual (selanjutnya disebut
HaKI) memegang peranan penting dalam pertumbuhan ekonomi saat ini. Dalam hasil kajian World Intellectual Property Organization
(WIPO) dinyatakan pula bahwa HAKI memperkaya kehidupan seseorang, masa depan suatu bangsa secara material,
budaya, dan sosial.
Secara umum
ada beberapa manfaat yang dapat diperoleh dari sistem HAKI yang baik, yaitu
meningkatkan posisi perdagangan dan investasi, mengembangkan
teknologi, mendorong perusahaan untuk bersaing secara internasional, dapat
membantu komersialisasi dari suatu invensi (temuan), dapat
mengembangkan sosial budaya, dan dapat menjaga reputasi
internasional untuk kepentingan ekspor. Oleh karena itu, pengembangan sistem HAKI
nasional sebaiknya tidak hanya melalui pendekatan hukum (legal
approach) tetapi juga teknologi dan bisnis (business and
technological approach) dan sistem perlindungan yang baik terhadap HaKI
dapat menunjang pembangunan ekonomi masyarakat yang menerapkan sistem tersebut.
3.
Hak Kekayaan
Industri (Industrial Property Rights), yang mencakup :
a. Paten
(Patent)
1)
Pengertian Hak
Paten
Dalam Pasal
1 Butir 1 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 Tentang Paten. Paten merupakan hak
eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada inventor di bidang teknologi yang
untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya atau memberikan
persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya. Dengan demikian, invensi
(penemuan) adalah ide inventor yang dituangkan kedalam suatu kegiatan pemecahan
masalah yang spesifik dibidang teknologi, dapat berupa produk atau proses atau
penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses[7].
2)
Lingkup Paten
Paten
diberikan untuk invensi yang baru dan mengandung langkah inventif serta dapat
diterapkan dalam industry. Namun, suatu invensi merupakan hal yang tidak dapat
diduga sebelumnya dan harus dilakukan dengan memperhatikan keahlian yang ada
pada saat pertama kali diajukan permohonan. Dengan demikian invensi dianggap
baru jika pada tanggal penerimaan invensi tersebut tidak sama dengan teknologi
yang diungkapkan sebelumnya. Oleh karena itu, suatu invensi dapat diterapkan
dalam industry jika invensi dapat dilaksanakan dalam industry sesuai dengan apa
yang diuraikan dalam permohonan. Setiap invensi berupa produk atau alat yang
baru dan mempunyai nilai kegunaan praktis disebabkan oleh bentuk, konfigurasi,
konstruksi, atau komponennya dapat memperoleh perlindungan hukum dalam bentuk
paten sederhana.
3)
Jangka Waktu
Paten
Berdasarkanpasal 8 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001
tentang paten, paten diberikan untuk jangka waktu selama 20 tahun,terhitung
sejak tanggal penerimaan dan jangka waktuitu tidak dapat diperpanjang,
sedangkan untuk paten sederhana diberikan jangka waktu 10 tahun, terhitung
sejak tanggal penerimaan dan jangka waktu tidak dapat diperpanjang. Oleh karena
itu, tanggal dimulai dan berakhirnya paten dicatat dan diumumkan. Paten
sederhana adalah paten yang hanya diberikan kepada satu invensi, dicatat dan
diumumkan di derektorat jendral sebagai bukti hak kepada pemegang hak sederhana
diberikan sertifikat paten sederhana. Selain itu paten sederhana tidaa dapat
dimintakan lisensi wajib[8].
4)
Permohonan Paten
Paten
diberikan atas dasar permohonan, setiap permohonan hanya dapat diajukan untuk
satu invensi atau beberapa invensi yang merupakan satu kesatuan. Dengan
demikian, permohonan paten diajukan dengan membayar biaya kepada Direktorat
Jenderal Hak Paten Depatemen Kehakiman & HAM untuk memperoleh sertifikat
paten sebagai bukti hak atas paten[9].
5)
Pelanggaran Terhadap
Hak Paten
Pelanggaran
terhadap hak paten merupakan tindakan delik aduan, seperti diatur dalam pasal 130
sampai dengan pasal 135 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang hak paten,
yang dapat dikenakan hukum pidana dan perampasan oleh Negara untuk dimusnahkan[10].
b. Merek
(Trademark)
1)
Pengertian
hak merek
Menurut
pasal 3 UU No. 15 Tahun 2001, hak merek dalah hak eksklusif yang diberikan
Negara kepada pemilik merek yang terdaftar dalam daftar umum merek untuk jangka
waktu tertentu memakai sendiri merek tersebut atau member izin kepada seseorang
atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk menggunakannya.
Jenis-jenis hak merek menurut pasal 1 UU No. 15 Tahun 2001 adalah merek dagang
yaitu merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau
beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan
barang-barang sejenis lain nya, maksudnya adalah barang yang
termasuk dalam satu cabang industry atau satu cabang perdangangan yang sama.
Merek jasa yaitu merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh
seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk
membedakan dengan jasa-jasa sejenis lain nya. Merek kolektif yaitu merekyang
digunakan pada barang dan atau jasa dengan karakteristik yang samanyang
diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk
membedakan dengan barang dan atau jasa sejenis lainnya[11].
2)
Pendaftaran
merek
Setiap
permohonan merek diajukan kepada direktorat jenderal merek departemen kehakiman
& HAM dan setiap permohonan yang telah disetujui akan memperoleh sertifikat
merek yang terdaftar dalam daftar umum merek.
3)
Jangka waktu
Merek
terdaftar mendapat perlindungan hukum jangka waktu 10 tahun sejak tanggal
penerimaan dan jangka waktu perlindungan dapat diperpanjang dengan jangka waktu
yang sama.
4)
Pelanggaran
terhadap hak merek
Setiap
tindakan pidanaterhadap merek merupakandelik aduan yang dikenakan sanksi pidana
kurungan/penjara atau denda[12].
c. Perlindungan
Varietas Tanaman
1)
Pengertian
varietas tanaman
Dalam pasal
1 butir 1 Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000 tentang varietas tanaman,
perlindungan varietas tanaman (PVT) adalah perlindungan khusus yang diberikan
Negara, dalam hal ini diwakili oleh pemerintah dan pelaksanaanya dilakukan oleh
kantor perlindungan varietas tanaman terhadap varietas tanaman yang dihasilkan
oleh pemulia tanaman melalui kegiatan pemulia tanaman melalui kegiatan pemulia
tanaman. Sedangkan hak perlindungan varietas tanaman adalah hak khusus yang
diberikan oleh Negara kepada pemulia dan/atau pemegang hak perlindungan
varietas tanaman untuk menggunakan sendiri varietas hasil pemuliaanya atau
member persetujuan kepada orang atau badan hukum lain untuk menggunakan selama
waktu tertentu[13].
2)
Jangka waktu
Dalam pasal
4 Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000 tentang varietas tanaman, jangka waktu PVT dihitung
sejak tanggal pemberian hak PVT meliputi 20 tahun untuk tanaman semusim dan 25
tahun untuk tanaman tahunan.
3)
Sanksi
Setiap
tindakan pidana terhadap hak perlindungan varietas merupakan tindak pidana
kejahatan yang dikenakan sanksi pidana kurungan/penjara dan denda[14].
d. Rahasia Dagang (Trade Secret)
1)
Pengertian
Pasal 1 UU
No. 30 Tahun 2000, yang dimaksud dengan rahasia dagang adalah informasi yang
tidak diketahui oleh umum dibidang teknologi dan atau bisnis, memiliki nilai
ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaanya oleh
pemilik rahasia dagang.
2)
Ruang
lingkup rahasia dagang
Perlindungan
rahasia dagang meliputi metode produksi, metode pengolahan, metode penjualan,
atau informasi lain dibidang teknologi dan/atau bisnis yang memiliki nilai
ekonomi dan tidak diketahui oleh masyarakat umum.
3)
Jangka waktu
perlindungan
Rahasia
dagang dilindungi selain tidak terbatas jangka waktunya, ukuranya adalah sampai
dengan informasi menjadi milik public (public domain).
4)
Sanksi
Setiap
tindak pidana terhadap rahasia dagang merupakan delik aduan yang dikenakan
sanksi pidana kurungan/penjara dan denda[15].
e. Desain Industri (Industrial Design)
1)
Pengertian Desain
Industry
Undang-Undang
Nomor 31 Tahun 2000 tentang desain industry. Desain industry adalah suatu kreasi
tentang bentuk konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan
warna, atau gabungan dari padanya yang berbentuk 3 dimensi atau 2 dimensi yang
memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola 3 dimensi atau 2
dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang,komoditas
industry, atau kerajinan tangan.
2)
Jangka Waktu
Jangka waktu
perlindungan terhadap hak desain industry diberikan 10 tahun sejak tanggal
penerimaan dan tercatat dalam daftar umum desain industry dan diumumkan dalam
berita resmi desain industry.
3)
Sanksi
Setiap
tindak pidana terhadap desain industry merupakan delik aduan yang dikenakan
sanksi pidana kurungan/penjara dan denda[16].
BAB III
KESIMPULAN
Dalam ilmu
hukum hak kekayaan intelektual merupakan harta kekayaan khususnya hukum benda
(zakenrecht) yang mempunyai objek benda intelektual, yaitu benda yang tidak
berwujud yang bersifat immaterial maka pemilik hak atas kekayaan intelektual
pada prinsipnya dapat berbuat apa saja sesuai dengan kehendaknya.
Prinsip-prinsip
yang ada dalam hak atas kekayaan intelektual adalah prinsip ekonomi, prinsip
keadilan, prinsip kebudayaan, dan prinsip sosial.
Hak atas
kekayaan intelektual dapat dibagi menjadi dua bagian, yaitu hak cipta
(copyrights) dan hak kekayaan industry (industrial property rights) yang
terdiri atas hak paten, hak merek, perlindungan varietas tanaman, rahasia
dagang, dan desain industri.
DAFTAR
PUSTAKA
Abdul Rasyid
Saliman, Hermansyah, dan Ahmad Jalis, Hukum Bisnis untuk Perusahaan, Prenada
Media, Jakarta, 2005.
Elsi Kartika
Sari dan Advendi Simangunsong, Hukum dalam Ekonomi, PT Grasindo, Jakarta, 2007.
Rachmadi usman,
Hukum Hak atas Kekayaan Intelektual, PT Alumni, Bandung, 20113.
[1].Elsi
Kartika Sari dan Advendi Simangunsong, Hukum dalam Ekonomi, PT Grasindo,
Jakarta, 2007, hlm. 112-113.
[2]
Abdul Rasyid Saliman, Hermansyah, dan Ahmad Jalis, Hukum Bisnis untuk
Perusahaan, Prenada Media, Jakarta, 2005, hlm.162.
[3]
Elsi Kartika Sari dan Advendi Simangunsong, Op.cit, hlm.115-116
[4]
Ibid, hlm.118-119.
[5]
Abdul Rasyid Saliman, Hermansyah, dan Ahmad Jalis, Hukum Bisnis untuk
Perusahaan, Prenada Media, Jakarta, 2005, hlm. 166.
[6]
Elsi Kartika Sari dan Advendi Simangunsong, Hukum dalam Ekonomi, PT Grasindo,
Jakarta, 2007, hlm. 120.
[7]
Ibid, hlm. 120-121
[8]
Ibid, hlm.122-123.
[9]
Ibid, hlm.122
[10]
Ibid, hlm.123.
[11]Abdul
Rasyid Saliman, Hermansyah, dan Ahmad Jalis, Hukum Bisnis untuk Perusahaan,
Prenada Media, Jakarta, 2005, hlm. 144.
[12]Elsi
Kartika Sari dan Advendi Simangunsong, Hukum dalam Ekonomi, PT Grasindo,
Jakarta, 2007, hlm. 125-128.
[13]
Elsi Kartika Sari dan Advendi Simangunsong, Hukum dalam Ekonomi, PT Grasindo,
Jakarta, 2007, hlm. 128.
[14]
ibid, hlm.133
[15]
ibid, hlm133-138.
[16]
Ibid, hlm.138-141