Senin, 30 November 2015

Hak Kekayaan Intelektual



BAB I
A.  Latar Belakang
Tumbuhnya konsepsi kekayaan atas karya-karya intelektual pada akhirnya digunakan untuk melindungi dan mempertahankan kekayaan intelektual tersebut. Pada akhirnya, kebutuhan ini melahirkan konsepsi perlindungan hukum atas kekayaan intelektual tadi, termasuk pengakuan hak atas karya tersebut. Sesuai dengan hakikatnya pula, HAKI dikelompokkan sebagai hak milik perorangan yang bersifat intangible (tidak berwujud).
Di Indonesia penerapan HAKI baru dapat dilakukan akhir-akhir ini, dikarenakan sudah mulai banyaknya kasus-kasus yang di dalamnya melibatkan kekayaan intelektual. UU HAKI disahkan pada tahun 2002 yang mengatur tata cara, pelaksanaan dan penerapan HAKI di Indonesia. Dengan adanya UU HAKI diharapkan dapat lebih mengatur tentang hak-hak seseorang terhadap karyanya, dan juga dapat menjerat pelaku kejahatan HAKI. Dari paparan singkat di atas, pemakalah menyusun materi tentang Hak Atas Kekayaan Intelektual.
B.  Rumusan masalah
Adapun untuk Memfokuskan pembahasanya penyusun merumuskan dengan rumusan masalah sebagai berikut :
1.      Apa pengertian hak atas kekayaan intelektual.
2.      Apa saja prinsip-prinsip yang ada dalam hak atas kekayaan intelektual.
3.      Bagaimana klasifikasi hak atas kekayaan intelektual.

BAB II
PEMBAHASAN
A.  Pengertian HAKI
Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) atau Hak Milik Intelektual (HMI) ini merupakan padanan dari bahasa Inggris Intellectual Property Right. Kata “intelektual” tercermin bahwa obyek kekayaan intelektual tersebut adalah kecerdasan, daya pikir, atau produk pemikiran manusia (the Creations of the Human Mind) (WIPO, 1988:3).
Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) adalah hak eksklusif yang diberikan suatu peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya. Secara sederhana HAKI mencakup Hak Cipta, Hak Paten dan Hak Merk. Namun jika dilihat lebih rinci HAKI merupakan bagian dari benda (Saidin : 1995), yaitu benda tidak berwujud (benda imateriil).
Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) termasuk dalam bagian hak atas benda tak berwujud (seperti Paten, merek, dan hak cipta). Hak Atas Kekayaan Intelektual sifatnya berwujud, berupa informasi, ilmu pengetahuan, teknologi, seni, sastra, keterampilan dan sebagainya yang tidak mempunyai bentuk tertentu.
Dari istilah Hak atas kekayaan intelektual, ada 3 kata kunci dari istilah tersebut yaitu :
1.      Hak adalah benar, milik, kepunyaan, kewenangan, kekuasaan untuk berbuat sesuatu ( karena telah ditentukan oleh undang-undang ),atau wewenang menurut hukum.
2.      Kekayaan adalah perihal yang ( bersifat, ciri ) kaya, harta yang menjadi milik orang, kekuasaan.
3.      Intelektual adalah cerdas, berakal dan berpikiran jernih berdasarkan ilmu pengetahua.
Jadi pada intinya Hak Kekayaan Intelektual (HaKI) itu adalah hak tidak berwujud yang di berikan kepada perorangan/kelompok orang untuk berbuat atas segala hasil karya intelektual, seperti teknologi, seni, musik, lukisan, karya tulis, gambar, dan banyak lagi.
B.  Prinsip-prinsip Hak Kekayaan Intelektual
1.    Prinsip Keadilan (The Principle of Natural Justice)
Berdasarkan prinsip ini, hukum memberikan perlindungan kepada pencipta berupa suatu kekuasaan untuk bertindak dalam rangka kepentingan yang disebut hak. Pencipta yang menghasilkan suatu karya bedasarkan kemampuan intelektualnya wajar jika diakui hasil karyanya.
 2.    Prinsip Ekonomi (The Economic Argument)
Berdasarkan prinsip ini HAKI memiliki manfaat dan nilai ekonomi serta berguna bagi kehidupan manusia. Nilai ekonomi pada HAKI merupakan suatu bentuk kekayaan bagi pemiliknya, pencipta mendapatkan keuntungan dari kepemilikan terhadap karyanya seperti dalam bentuk pembayaran royalti terhadap pemutaran musik dan lagu hasil ciptanya.
3.    Prinsip Kebudayaan (The Cultural Argument)
Berdasarkan prinsip ini, pengakuan atas kreasi karya sastra dari hasil ciptaan manusia diharapkan mampu membangkitkan semangat dan minat untuk mendorong melahirkan ciptaan baru. Hal ini disebabkan karena pertumbuhan dan perkembangan ilmu pengetahuan, seni dan sastra sangat berguna bagi peningkatan taraf kehidupan, peradaban dan martabat manusia. Selain itu, HAKI juga akan memberikan keuntungan baik bagi masyarakat, bangsa maupun negara.
4.    Prinsip Sosial (The Social Argument)
Berdasarkan prinsip ini, sistem HAKI memberikan perlindungan kepada pensipta tidak hanya untuk memenuhi kepentingan individu, persekutuan atau kesatuan itu saja melainkan berdasarkan keseimbangan individu dan masyarakat. Bentuk keseimbangan ini dapat dilihat pada ketentuan fungsi sosial dan lisensi wajib dalam undang-undang hak cipta Indonesia[1].
C.  Klasifikasi Hak Kekayaan Intelektual
Jika kita cermati dalam kepustakaan ilmu hukum pada umumnya para penulis, membagi HAKI Secara garis besar menjadi dua bagian, yaitu :
1.    Hak Cipta (Copyrights)
a.  Pengertian Hak Cipta
Menurut pengertian pasal 1 UU No. 19 tahun 2002, yang dimaksud dengan hak cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pencipta adalah seorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya melahirkan suatu ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, ketrampilan, atau keahlian yang dituangkan kedalam bentuk-bentuk yang khas dan berbentuk pribadi. Sedangkan ciptaan adalah hasil setiap karya pencipta yang menunjukkan keaslianya dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni, atau sastra. Keaslian disini maksudnya adalah bagaimana pencipta itu mampu untuk menunjukkan kekuatan original expression of ideas yanh hanya dimilikinya dan dilaksanakan dalam bentuk yang riil dan nyata. Dalam arti kata, Perlindungan hak cipta tidak diberikan kepada ide atau gagasan  karena karya cipta harus memiliki bentuk yang khas, bersifat pribadi,dan menunjukkan keaslian sebagai ciptaan yang lahir berdasarkan kemampuan, kreativitas, atau keahlian sehingga ciptaan itu dapat dilihat, dibaca atau didengar[2].
b.  Fungsi dan Sifat Hak Cipta
Berdasarkan pasal 2 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2002 tentang hak cipta, Hak cipta merupakan hak eksklusif bagi pencipta atau pemegang hak cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya, yang timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan tanpa mengurangi pembatasan. Disinilah perbadaan antara hak cipta. Hak cipta dianggap sebagai benda bergerak, sehingga hak cipta dapat dialihkan, baik seluruhnya maupun sebagian karena pewarisan, hibah, wasiat, perjanjian tertulis, atau sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan[3].
c.   Cipta Yang Dilindungi
Dalam undang-undang ciptaan yang dilindungi adalah ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang mencakup:
1)      Buku, program, dan semua hasil karya tulis lain
2)      Ceramah, pidato, dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu
3)      Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan
4)      Lagu atau music dengan atau tanpa teks
5)      Drama atau drama musical, tari, koreografi, pewayangan, dan pantonim
6)      Seni rupa dalam segala bentuk seperti senilikis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan
7)      Arsitektur           
8)      Peta
9)      Senibatik
10)  Fotografi
11)  Sinematografi
12)  Terjemahan, taksir, saduran, bunga rampai, database, dan karya lain dari hasil pengalihwujudan[4].
d.  Pendaftaran Ciptaan
Menurut pasal 35 UU No. 19 Tahun 2002 menyatakan, ketentuan tentang pendaftaran hak cipta tidak merupakan kewajiban untuk mendapatkan hak cipta. Hak cipta diperoleh secara otomatis, bagi yang tidak didaftarkan tetap memperoleh perlindungan hukum, meskipun demikian pendaftaran diperlukan sebagai bukti awal dari pemilik hak cipta (peraturan menteri hukum dan HAM). Pendaftaran ciptaan dalam daftar umum ciptaan dilakukan atas permohonan yang diajukan oleh pencipta atau oleh pemegang hak cipta dan kuasanya, sedangkan kekuatan hukum dari suatu pendaftaran ciptaan hapus karena penghapusan atau permohonan orang atau badan hukum yang namanya tercatat sebagai pencipta atau pemegang hak cipta, lampau waktu, atau dinyatakan batal oleh putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap[5].
e.   Pelanggaran Terhadap Hak Cipta
Pelanggaran terhadap hak cipta telah diatur dalam pasal 72 dan pasal 73 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang hak cipta, yang dapat dikenakan hukum pidana dan perampasan oleh Negara untuk dimusnahkan[6].
2.  Pentingnya Hak atas Kekayaan Intelektual (HAKI)
Memperbincangkan masalah HAKI bukanlah masalah perlindungan hukum semata. HaKI juga erat dengan alih teknologi, pembangunan ekonomi, dan martabat bangsa. Secara umum disepakati bahwa Hak Kekayaan Intelektual (selanjutnya disebut HaKI) memegang peranan penting dalam pertumbuhan ekonomi saat ini. Dalam hasil kajian World Intellectual Property Organization (WIPO) dinyatakan pula  bahwa HAKI memperkaya kehidupan seseorang, masa depan suatu bangsa secara material, budaya, dan sosial.
Secara umum ada beberapa manfaat yang dapat diperoleh dari sistem HAKI yang baik, yaitu meningkatkan posisi perdagangan dan investasi, mengembangkan teknologi,  mendorong perusahaan untuk bersaing secara internasional,  dapat membantu komersialisasi dari suatu invensi (temuan),  dapat mengembangkan sosial budaya, dan  dapat menjaga reputasi internasional untuk kepentingan ekspor. Oleh karena itu, pengembangan sistem HAKI nasional sebaiknya tidak hanya melalui pendekatan hukum (legal approach) tetapi juga teknologi dan bisnis (business and technological approach) dan  sistem perlindungan yang baik terhadap HaKI dapat menunjang pembangunan ekonomi masyarakat yang menerapkan sistem tersebut.
3.    Hak Kekayaan Industri (Industrial Property Rights), yang mencakup :
a.    Paten (Patent)
1)   Pengertian Hak Paten
Dalam Pasal 1 Butir 1 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 Tentang Paten. Paten merupakan hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada inventor di bidang teknologi yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya. Dengan demikian, invensi (penemuan) adalah ide inventor yang dituangkan kedalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik dibidang teknologi, dapat berupa produk atau proses atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses[7].
2)   Lingkup Paten
Paten diberikan untuk invensi yang baru dan mengandung langkah inventif serta dapat diterapkan dalam industry. Namun, suatu invensi merupakan hal yang tidak dapat diduga sebelumnya dan harus dilakukan dengan memperhatikan keahlian yang ada pada saat pertama kali diajukan permohonan. Dengan demikian invensi dianggap baru jika pada tanggal penerimaan invensi tersebut tidak sama dengan teknologi yang diungkapkan sebelumnya. Oleh karena itu, suatu invensi dapat diterapkan dalam industry jika invensi dapat dilaksanakan dalam industry sesuai dengan apa yang diuraikan dalam permohonan. Setiap invensi berupa produk atau alat yang baru dan mempunyai nilai kegunaan praktis disebabkan oleh bentuk, konfigurasi, konstruksi, atau komponennya dapat memperoleh perlindungan hukum dalam bentuk paten sederhana.
3)   Jangka Waktu Paten
Berdasarkanpasal 8 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang paten, paten diberikan untuk jangka waktu selama 20 tahun,terhitung sejak tanggal penerimaan dan jangka waktuitu tidak dapat diperpanjang, sedangkan untuk paten sederhana diberikan jangka waktu 10 tahun, terhitung sejak tanggal penerimaan dan jangka waktu tidak dapat diperpanjang. Oleh karena itu, tanggal dimulai dan berakhirnya paten dicatat dan diumumkan. Paten sederhana adalah paten yang hanya diberikan kepada satu invensi, dicatat dan diumumkan di derektorat jendral sebagai bukti hak kepada pemegang hak sederhana diberikan sertifikat paten sederhana. Selain itu paten sederhana tidaa dapat dimintakan lisensi wajib[8].
4)   Permohonan Paten
Paten diberikan atas dasar permohonan, setiap permohonan hanya dapat diajukan untuk satu invensi atau beberapa invensi yang merupakan satu kesatuan. Dengan demikian, permohonan paten diajukan dengan membayar biaya kepada Direktorat Jenderal Hak Paten Depatemen Kehakiman & HAM untuk memperoleh sertifikat paten sebagai bukti hak atas paten[9].
5)   Pelanggaran Terhadap Hak Paten
Pelanggaran terhadap hak paten merupakan tindakan delik aduan, seperti diatur dalam pasal 130 sampai dengan pasal 135 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang hak paten, yang dapat dikenakan hukum pidana dan perampasan oleh Negara untuk dimusnahkan[10].
b.   Merek (Trademark)
1)   Pengertian hak merek
Menurut pasal 3 UU No. 15 Tahun 2001, hak merek dalah hak eksklusif yang diberikan Negara kepada pemilik merek yang terdaftar dalam daftar umum merek untuk jangka waktu tertentu memakai sendiri merek tersebut atau member izin kepada seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk menggunakannya. Jenis-jenis hak merek menurut pasal 1 UU No. 15 Tahun 2001 adalah merek dagang yaitu merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lain nya, maksudnya adalah barang yang termasuk dalam satu cabang industry atau satu cabang perdangangan yang sama. Merek jasa yaitu merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis lain nya. Merek kolektif yaitu merekyang digunakan pada barang dan atau jasa dengan karakteristik yang samanyang diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang dan atau jasa sejenis lainnya[11].
2)   Pendaftaran merek
Setiap permohonan merek diajukan kepada direktorat jenderal merek departemen kehakiman & HAM dan setiap permohonan yang telah disetujui akan memperoleh sertifikat merek yang terdaftar dalam daftar umum merek.
3)   Jangka waktu
Merek terdaftar mendapat perlindungan hukum jangka waktu 10 tahun sejak tanggal penerimaan dan jangka waktu perlindungan dapat diperpanjang dengan jangka waktu yang sama.
4)   Pelanggaran terhadap hak merek
Setiap tindakan pidanaterhadap merek merupakandelik aduan yang dikenakan sanksi pidana kurungan/penjara atau denda[12].
c.   Perlindungan Varietas Tanaman
1)   Pengertian varietas tanaman
Dalam pasal 1 butir 1 Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000 tentang varietas tanaman, perlindungan varietas tanaman (PVT) adalah perlindungan khusus yang diberikan Negara, dalam hal ini diwakili oleh pemerintah dan pelaksanaanya dilakukan oleh kantor perlindungan varietas tanaman terhadap varietas tanaman yang dihasilkan oleh pemulia tanaman melalui kegiatan pemulia tanaman melalui kegiatan pemulia tanaman. Sedangkan hak perlindungan varietas tanaman adalah hak khusus yang diberikan oleh Negara kepada pemulia dan/atau pemegang hak perlindungan varietas tanaman untuk menggunakan sendiri varietas hasil pemuliaanya atau member persetujuan kepada orang atau badan hukum lain untuk menggunakan selama waktu tertentu[13].
2)   Jangka waktu
Dalam pasal 4 Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000 tentang varietas tanaman, jangka waktu PVT dihitung sejak tanggal pemberian hak PVT meliputi 20 tahun untuk tanaman semusim dan 25 tahun untuk tanaman tahunan.
3)   Sanksi
Setiap tindakan pidana terhadap hak perlindungan varietas merupakan tindak pidana kejahatan yang dikenakan sanksi pidana kurungan/penjara dan denda[14].
d.   Rahasia Dagang (Trade Secret)
1)   Pengertian
Pasal 1 UU No. 30 Tahun 2000, yang dimaksud dengan rahasia dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum dibidang teknologi dan atau bisnis, memiliki nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaanya oleh pemilik rahasia dagang.
2)   Ruang lingkup rahasia dagang
Perlindungan rahasia dagang meliputi metode produksi, metode pengolahan, metode penjualan, atau informasi lain dibidang teknologi dan/atau bisnis yang memiliki nilai ekonomi dan tidak diketahui oleh masyarakat umum.
3)   Jangka waktu perlindungan
Rahasia dagang dilindungi selain tidak terbatas jangka waktunya, ukuranya adalah sampai dengan informasi menjadi milik public (public domain).
4)   Sanksi
Setiap tindak pidana terhadap rahasia dagang merupakan delik aduan yang dikenakan sanksi pidana kurungan/penjara dan denda[15].
e.    Desain Industri (Industrial Design)
1)   Pengertian Desain Industry
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang desain industry. Desain industry adalah suatu kreasi tentang bentuk konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan dari padanya yang berbentuk 3 dimensi atau 2 dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola 3 dimensi atau 2 dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang,komoditas industry, atau kerajinan tangan.
2)   Jangka Waktu
Jangka waktu perlindungan terhadap hak desain industry diberikan 10 tahun sejak tanggal penerimaan dan tercatat dalam daftar umum desain industry dan diumumkan dalam berita resmi desain industry.
3)   Sanksi
Setiap tindak pidana terhadap desain industry merupakan delik aduan yang dikenakan sanksi pidana kurungan/penjara dan denda[16].























BAB III
KESIMPULAN
Dalam ilmu hukum hak kekayaan intelektual merupakan harta kekayaan khususnya hukum benda (zakenrecht) yang mempunyai objek benda intelektual, yaitu benda yang tidak berwujud yang bersifat immaterial maka pemilik hak atas kekayaan intelektual pada prinsipnya dapat berbuat apa saja sesuai dengan kehendaknya.
Prinsip-prinsip yang ada dalam hak atas kekayaan intelektual adalah prinsip ekonomi, prinsip keadilan, prinsip kebudayaan, dan prinsip sosial.
Hak atas kekayaan intelektual dapat dibagi menjadi dua bagian, yaitu hak cipta (copyrights) dan hak kekayaan industry (industrial property rights) yang terdiri atas hak paten, hak merek, perlindungan varietas tanaman, rahasia dagang, dan desain industri.




























DAFTAR PUSTAKA
Abdul Rasyid Saliman, Hermansyah, dan Ahmad Jalis, Hukum Bisnis untuk Perusahaan, Prenada Media, Jakarta, 2005.
Elsi Kartika Sari dan Advendi Simangunsong, Hukum dalam Ekonomi, PT Grasindo, Jakarta, 2007.
Rachmadi usman, Hukum Hak atas Kekayaan Intelektual, PT Alumni, Bandung, 20113.



[1].Elsi Kartika Sari dan Advendi Simangunsong, Hukum dalam Ekonomi, PT Grasindo, Jakarta, 2007, hlm. 112-113.
[2] Abdul Rasyid Saliman, Hermansyah, dan Ahmad Jalis, Hukum Bisnis untuk Perusahaan, Prenada Media, Jakarta, 2005, hlm.162.
[3] Elsi Kartika Sari dan Advendi Simangunsong, Op.cit, hlm.115-116
[4] Ibid, hlm.118-119.
[5] Abdul Rasyid Saliman, Hermansyah, dan Ahmad Jalis, Hukum Bisnis untuk Perusahaan, Prenada Media, Jakarta, 2005, hlm. 166.
[6] Elsi Kartika Sari dan Advendi Simangunsong, Hukum dalam Ekonomi, PT Grasindo, Jakarta, 2007, hlm. 120.
[7] Ibid, hlm. 120-121
[8] Ibid, hlm.122-123.
[9] Ibid, hlm.122
[10] Ibid, hlm.123.
[11]Abdul Rasyid Saliman, Hermansyah, dan Ahmad Jalis, Hukum Bisnis untuk Perusahaan, Prenada Media, Jakarta, 2005, hlm. 144.
[12]Elsi Kartika Sari dan Advendi Simangunsong, Hukum dalam Ekonomi, PT Grasindo, Jakarta, 2007, hlm. 125-128.
[13] Elsi Kartika Sari dan Advendi Simangunsong, Hukum dalam Ekonomi, PT Grasindo, Jakarta, 2007, hlm. 128.
[14] ibid, hlm.133
[15] ibid, hlm133-138.
[16] Ibid, hlm.138-141